Rabu, 01 Desember 2010

KLB (epidemiologi)

KLB (Kejadian Luar Biasa)

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit. Kejadian Luar Biasa dijelaskan sebagai timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Kejadian Luar Biasa (KLB) merupakan timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa. Menurut aturan itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur:
1.Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal.

2.Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu).

3.Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).

4.Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya.

Herd Imunitas

Komunitas kekebalan atau "kekebalan kelompok" merupakan bagian penting untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit. Karena orang-orang divaksinasi memiliki antibodi yang menetralisir kuman, mereka sangat kecil kemungkinannya untuk menularkan kuman itu kepada orang lain. Jadi, bahkan orang yang belum divaksinasi (dan orang-orang yang vaksinasi telah menjadi lemah atau vaksin yang tidak sepenuhnya efektif) sering dapat terlindung oleh kekebalan kawanan karena orang divaksinasi di sekitar mereka tidak mendapatkan sakit. kekebalan Herd lebih efektif sebagai persentase orang divaksinasi meningkat. Diperkirakan bahwa sekitar 95% dari orang-orang di masyarakat harus dilindungi oleh vaksin untuk mencapai kekebalan kawanan. Orang yang tidak diimunisasi meningkatkan kemungkinan bahwa mereka dan orang lain akan mendapatkan penyakit ini.
Untuk beberapa penyakit, bagaimanapun, kekebalan kawanan menawarkan perlindungan. Sebagai contoh, tetanus tidak menular.Hal ini dikontrak ketika luka datang dalam kontak dengan tanah yang terkontaminasi dengan bakteri tetanus.Penting untuk diingat bahwa beberapa orang mungkin tidak dilindungi dari penyakit meskipun telah divaksinasi. Sekitar 1 atau 2 dari setiap 20 orang diimunisasi tidak akan memiliki respon imun memadai untuk vaksin. Tetapi jika 95% dari populasi diimunisasi, maka orang yang tidak terlindungi mungkin terkena kuman sama sekali, sehingga mereka memiliki kesempatan lebih kecil untuk menjadi terinfeksi.

Cara pencegahan wabah ada beberapa cara,yaitu :
1.pencegahan primodial :
merupakan tingkat pencegahan yang paling baru dikenal, pencegahan ini adalah untuk menghindari kemunculan dari faktor risiko, pencegahan ini yang efektif memerlukan adan ya peraturan yang tegas dari yang berwenang untuk tidak melakukanhal-hal yang menjadikan faktor risiko bagi timbulnya penyakit tertentu.
2.pencegahan Tingkat pertama (primary Prevention)
sasaran yang ditunjukan pada faktor penyebaba bertujuan untuk mengurangi atau menurunkan pengaruh penyebab serendah mungkin dengan usaha antara lain : desinfeksi,pasteurisasi,penyemprotan insektisida,dll.
3.pencegahan tingkat ke dua:
sasaran pencegahan ini terutama ditunjikan pada mereka yang menderita atau dianggap menderita (suspect) atau yang terancam akan menderita,tujuan dari usaha ini yaitu diagnosis dini dan pengobatan yang tepat agar dapat dicegah meluasnya penyakit atau untuk mencegah timbulnya wabah.
4.pencegahan tingkat ke tiga:
sasaran pencegahan tingkat ketiga adalah penderita penyakit tertentu dengan tujuan mencegah jangan sampai mengalami kecacatan atau kelainan permanen,mencegah bertambah parahn ya suatu penyakit atau mencegah kematian akibat penyakit tersebut. Pada tingkat ini dilakukan usha rehabilitasi untuk mencegah terjadinya akibat samping dari penyembuhan penyakit tertentu.